Kegiatan Uji Coba Sistem Kegiatan Fisik T.A. 2022 Kegiatan Pembangunan Sarana Air Minum (SAM) oleh POKMAS TIRTA PADANG Kegiatan Pasimas di Dusun XII Desa Padang Mahondang dihadiri oleh Kasubbag Keuangan dan Staf Pemerintahan bersama Kepala Desa dan BPD Desa Padang Mahondang, Selasa (10/1/2023).
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat, atau dikenal dengan sebutan PAMSIMAS, merupakan platform pembangunan air minum dan sanitasi perdesaan yang dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat.
Program Pamsimas menjadi sarana efektif melakukan penyuluhan PHBS yang fokus pada promosi STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), antara lain Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS), cuci tangan pakai sabun, pencegahan penyakit diare/sunting, dan cara sikat gigi yang baik dan benar.
Tujuan program Pamsimas adalah untuk meningkatkan akses layanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan khususnya masyarakat di desa tertinggal dan masyarakat di pinggiran kota (peri-urban). Secara lebih rinci program Pamsimas bertujuan untuk:
Meningkatkan praktik hidup bersih dan sehat di masyarakat;
Meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki akses air minum dan sani-tasi yang berkelanjutan;
Meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan lokal (pemerintah daerah maupun masyarakat) dalam penyelenggaraan layanan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat;
Meningkatkan efektifitas dan kesinambungan jangka panjang pembangunan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat;
Sasaran program ini adalah kelompok miskin di perdesaan dan pinggiran kota (peri-urban) yang memiliki prevalensi penyakit terkait air yang tinggi dan belum mendapatkan akses layanan air minum dan sanitasi.
Ruang lingkup kegiatan Program WSLIC-III/PAMSIMAS mencakup 5 (lima) komponen proyek yaitu :
1) Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal;
2) Peningkatan Kesehatan dan Perilaku Higienis dan Pelayanan Sanitasi;
3) Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Umum;
4) Insentif untuk Desa / Kelurahan dan Kabupaten / Kota; dan
5) Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek.