Camat Pulau Rakyat Muhammad Syarif AR, S.STP pimpin kegiatan pengukuhan masa jabatan anggota BPD se-Kecamatan Pulau Rakyat di Aula Kantor Camat Pulau Rakyat, Jum'at (21/06/2024).
Adapun pengukuhan dilaksanakan terkait dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun dalam 1 periode masa jabatan kini menjadi 8 tahun dalam 1 periode masa jabatan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Forkopimcam Kecamatan Pulau Rakyat, Kepala Desa se-Kecamatan Pulau Rakyat dan pegawai Kecamatan Pulau Rakyat.