Pemerintah Kecamatan Pulau Rakyat
menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Desa Mekar Sari dan perwakilan
dari PT. Sawit Asahan Tetap Utuh (PT. SATU) pada Rabu (13/04/2022) di Aula
Kantor Desa Mekar Sari. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka Fasilitasi dan
Validasi data warga masyarakat yang diduga mengelola lahan milik PT. SATU.
Di
dalam rapat, pihak PT. SATU meyatakan bahwa terdapat aset perusahaan berupa
lahan perkebunan yang berada di wilayah Desa Mekar Sari yang diperkirakan
berada di Dusun VI dengan dasar bukti sertifikat tanah.
Camat Pulau Rakyat Rudi Darmawan,SE dalam
arahannya mengatakan agar pihak PT. SATU dapat menambahkan bukti pelengkap
berupa print out tangkapan citra
satelit dari BPN sesuai dengan bukti sertifikat yang dimiliki perusahaan.
“Jika
pihak perusahaan sudah memiliki sertifikat ada baiknya jika kita melibatkan
ahli dari BPN selaku pihak yang mengeluarkan sertifikat untuk mencetak hasil
tangkapan citra satelit agar nantinya kita tidak menduga-duga lokasi lahan dan
tidak ada pihak yang merasa dirugikan baik masyarakat maupun perusahaan,” ucap
Camat Pulau Rakyat.
Menutup
rapat, Camat Pulau Rakyat berharap jika seandainya benar lahan PT. SATU ada
yang dikelola oleh Masyarakat Desa Mekar Sari alangkah baiknya permasalahan
diselesaikan dengan cara yang bijak dan persuahaan dapat mengambil Win Win Solution yang tidak memberatkan
masyarakat dan tidak merugikan perusahaaan.